Apa itu Surat Keterangan Pendamping Ijazah – Sejak tahun kelulusan 2014, mahasiswa dapat menerima SKPI (Surat Keterangan Pendampingan) beserta beberapa dokumen kelulusan seperti Ijazah, Ijazah, Transkrip Akademik, dan dokumen pendukung lainnya untuk kelulusan sarjana.

Apa itu Sertifikat Pendamping Diploma?

Surat Keterangan Ijazah Pendamping atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Surat yang disebut juga Ijazah Tambahan ini memuat aspirasi akademik dan prestasi belajar serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa selama kuliah dan menjadi dokumen pendukung segala prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan dalam curriculum vitae (CV).

Nantinya SKPI ini akan diterbitkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Jika ijazah merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai merupakan daftar nilai komoditi selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi, maka SKPI menjelaskan keterampilan yang dibutuhkan sebagai prasyarat dalam persaingan dunia kerja ditinjau dari latar belakang pendidikan. lulusan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada pendidikan tinggi.

Permendikbud sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai dengan ayat 3, Undang-Undang Nomor 12 mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada setiap lulusannya sebagai pernyataan resmi kompetensi dan juga dapat digunakan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya.

Baca Juga: Apa itu Akademik dan Non Akademik Serta Contoh Prestasinya

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara tegas mengarahkan setiap lulusan pendidikan tinggi untuk memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Pembelajaran berprestasi juga tidak hanya membahas kemampuan dalam persaingan kerja, tetapi juga membahas keterampilan pengetahuan yang dimiliki lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki lulusan. Hal ini dapat membantu perekrut pekerjaan (HRD perusahaan) dalam menyeleksi pekerja.

Selain beberapa hal terkait hasil belajar, ada hal lain dalam SKPI yaitu aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Di antaranya seminar dan workshop yang pernah diikuti, prestasi yang telah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, serta pengembangan karakter dan keprofesian. Untuk contoh sertifikat yang menyertai ijazah pdf bisa dicari di Google Image.

Lantas Apa isi Dari SKPI?

Dikutip dari website Kemenristek Dikti, berikut isi SKPI tersebut:

  1. Logo perguruan tinggi
  2. SK Pendirian Perguruan Tinggi Nomor
  3. Nama Program Studi Pascasarjana
  4. Nama Lengkap Pemilik SKPI
  5. Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
  6. Nomor identifikasi siswa
  7. Tanggal, Bulan, Tahun Masuk dan Kelulusan
  8. Nomor seri sertifikat
  9. Diberikan judul dan singkatan
  10. Jenis Pendidikan (akademik, kejuruan, atau profesional)
  11. Program Pendidikan (Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor
  12. Terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
  13. Learning Outcome Lulusan sesuai dengan penyusunan naratif Kualifikasi
  14. Nasional Indonesia
  15. Kualifikasi Nasional Indonesia Lanjutan
  16. Persyaratan penerimaan
  17. Kuliah Bahasa pengantar
  18. Sistem penilaian
  19. Studi Lama
  20. Jenis dan Program Pendidikan Tinggi Berkelanjutan
  21. Skema Tentang Sistem Pendidikan Tinggi

Itulah pengertian Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI, lalu apa saja manfaat Surat Keterangan Pendamping Ijazah bagi mahasiswa, lulusan atau wisudawan.